Mengenal Hak-Hak Anak

Dunia anak-anak merupakan dunia yang penuh keceriaan. Tempat dimana anak-anak mulai belajar mengenal apa saja di sekelilingnya. Setiap apa yang diajarkan kepadanya selalu mereka anggap sebagai sesuaatu yang menyenangkan. Pada masa anak-anak, seseorang memiliki kesempatan yang luas untuk mengenal dirinya dan lingkungan sekitarnya. Sebab pada dasarnya setiap orang memiliki hak-hak untuk berkembang, tidak terkecuali anak-anak.

Kebebasan untuk mengembangkan diri merupakan hak dasar yang dimiliki setiap anak. Hak-hak anak telah menjadi perhatian utama setiap negara dan telah diakui oleh Lembaga Internasional PBB melalui badan khusus yang diberinama UNICEF (United Nation Children's Fund). Badan PBB ini memiliki misi kemanusian untuk menjamin kelangsungan hidup anak dan perkembangannya. Di Indonesia telah dibentuk Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNASPA) yang bertugas untuk memonitor pemenuhan hak-hak anak.
Terpenuhinya hak-hak anak bukanlah tugas pemerintah sendiri. Orangtua, pemerhati anak, masyarakat, dan anak-anak sendiri merupakan mitra untuk mewujudkan hak-hak anak. Untuk mewujudkan terpenuhinya hak-hak anak harus dimulai dari diri sendiri. Pengetahuan akan hak-hak anak tentu bisa menjadi referensi yang bermanfaat bagi generasi muda yang peduli terhadap masa depan anak-anak, apa saja hak-hak anak itu? Berikut ini adalah beberapa hak-hak anak menurut Konvensi PBB

  • Hak Atas Kelangsungan Hidup
Anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Terutama dalam penuhaan gizi yang baik, tempat tinggal, dan perawatan bagi kesehatan.
  • Hak untuk Berkembang
Anak-anak memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, informasi, waktu luang, berekreasi, berkesenian dan mengenal budaya, termasuk perlakukan khusus untuk anak-anak yang mengalami keterbatasan fisik maupun mental.
  • Hak Partisipasi
Anak-anak memiliki hak untuk bebas dalam menyatakan pendapat, berkumpul, dan ikut serta dalam pengambilan keputusan yang menyangkut dirinya.
  • Hak Perlindungan
Anak-anak memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, perlakuan kurang manusiawi dalam proses peradilan pidana maupun dalam hal lainnya. (choi)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar